Pengecekan dan Patroli Rutin Anggota Jaga Mako Polsek Campaka untuk Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

    Pengecekan dan Patroli Rutin Anggota Jaga Mako Polsek Campaka untuk Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

    Purwakarta, 3 September 2024 — Dalam upaya menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Polsek Campaka menggelar kegiatan Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako) secara rutin. Kapolsek Campaka, AKP Asep Nugraha, S.H., M.M., memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dan pengontrolan di area Markas Komando (Mako), serta melaksanakan patroli rutin di seluruh wilayah hukum Polsek Campaka.

    Pengecekan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa kondisi Mako tetap aman dan dalam keadaan terjaga dengan baik. Selain itu, patroli rutin ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi di wilayah Polsek Campaka.

    Kapolsek Campaka menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menciptakan rasa aman di masyarakat dan memastikan bahwa segala aspek keamanan di lingkungan Mako dan sekitarnya dapat dikelola dengan baik. “Kegiatan Sispam Mako dan patroli rutin ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa setiap kmungkinan gangguan dapat diantisipasi sejak dini, ” ujar AKP Asep Nugraha.

    Melalui langkah-langkah proaktif ini, Polsek Campaka berharap dapat terus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayahnya, serta memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Silaturahmi Dan Tingkatkan Kebersamaan...

    Artikel Berikutnya

    *Bhabinkamtibmas Desa Cijaya Jalin Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Terima Audiensi Menteri Perhubungan RI
    Panglima TNI Dampingi Wakil Presiden RI Buka Konferensi Besar Fatayat NU 2024

    Ikuti Kami